TUGAS
HUKUM PIDANA TRANSNASIONAL
BAB
I
A.
PENDAHULUAN
Intensitas hubungan internasional pada saat
ini menunjukkan seakan-akan hampir tidak dikenal bagi adanya batas-batas yang tegas antara
satu negara dengan negara lain.
B.
IDENTIFIKASI MASALAH
Masalah-masalah
yang akan di kaji adalah sebagai berikut :
1. Masalah-masalah
apa saja yang diatur dalam Konvensi Perserikatan Bangsa - Bangsa menentang Kejahatan
Transnasional Terorganisir 2000 ?
2. Sejauhmana
kesiapan Indonesia, khususnya di bidang perarturan perundang-undangan
nasionalnya, guna menfasilitasi upaya pencegahan dan pemberantasan TOC ?
3. Pengaruh
atau dampak hokum apa saja yang akan timbul jika Indonesia meratifikasi
Convention against Transnational Organized Crime ?
4. Kebijakan
atau tindakan-tindakan apa saja yang perlu segeradilakukan atau dipersiapakan
guna mengimplementasikan atau mengefektifkan ketentuan internatsional dalam
Konvensi TOC jika Indonesia meratifikasi konvensi ini ?
C.
MAKSUD DAN TUJUAN
Untuk
mengidentifikasi permasalahan-permasalahan hukum yang timbul di Indonesia meratifikasi
Konvensi TOC 2000 baik yang dsebabkan implementasi konvensi maupun dalam kaitan
kebijakan yang harus di ambil oleh Indonesia, baik dalam kaitan substansi
hokum, sarana dan prasarana hukum, aparatur hukum dan budaya hukum masyarakat,
sebagai konsekuensi dari ratifikasi konvensi.
BAB II
TINJAUAN TEORITIS :
IMPLIKASI HUKUM
DARI RATIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONAL
A. PERJANUJIAN
INTERNASIONAL
Perjanjian internasional merupakan
instrument utama yang dimiliki masyarakat Internasonal untuk memprakarsai atau
mengembangkan kerjasama internasional. Suatu perjanjian internasional
dimaksudkkan untuk membebankan kewajiban-kewajiban yang mengikat terhadap
negara-negara pesertanya
B. MEKANISME
RATIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONAL
Perlu adanya penandatanganan dan biasanya
tindak ratifikasi merupakan tindakan yang dilakukan oleh kepala negara .
Wewenang untuk menolak ratifikasi melekat pada kedaulatan negara, oleh karena
itu menurut hukum internasional tidak ada kewajiban hukum maupu kewajiban moral
untuk meratifikasi suatu perjanjian internasional.
C. RESERVASI
Pasal 2 Konvensi Vienna mendefinisikan
reservasi sebagai suatu pernyataan sepihak dengan cara apapun yang dibuat oleh
suatu negara pada saat penandatanganan, meratifikasi, menerima, menyetujui atau
mengaksesi suatu perjanjian internasional, dengan mana negara itu bermaksud
untuk menyediakan atau mengubah akibat hukum dari penerapan ketentuan-ketentuan
tertentu dari perjanjian internasional. Pada prinsipnya, suatu negara yang
mengajukan reservasi hanya dapat melakukannya dengan persetujuan-persetujuan
negara-negara peserta lain.
D. KETENTUAN
PROSEDUR RATIFIKASI DALAM KONVENSI PBB MENENTANG TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME
Dalam kesempatan karya ilmiah the United Nations
Conventions Against Transnational Organized Crime, kurang lebih 126 dari 189
negara anggota PBB telah menandatangani konvensi ini selain itu sekitar 80
negara juga menandatangani dua Protocol. Konvensi ini dapat berlaku harus
disahkan serta konvensi ini terbuka untuk aksesi oleh setiap negara atau suatu
organisasi integrasi ekonomi regional.
BAB III
KONVENSI PBB MENENTANG
KEJAHATAN TRANSNASIONAL TERORARGANISIR
(UNITED NATIONS
CONVENTION AGAINST TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME)
A. UMUM
Konvensi ini terdiri dari 41 pasal yang
sangat komperehensif dan secara rinci mengatur upaya pemberantasan kejahatan
transnasional terorganisir secara efektif melalui kerjasama antar negara.
Konvensi ini akan berlaku sepanjang menyangkut tindakan pencegahan
(prevention), penyelidikan (investigation) dan penuntutan (prosecution).
B. KEWAJIBAN
NEGARA-NEGARA PESERTA KONVENSI : KRIMINALISASI TERHADAP KEJAHATAN TERTENTU
Kriminalisasi juga harus dilakukan
terhadap tindakan yang termasuk dalam kategori pengorganisasian, pengarahan,
pembantuan, persekongkolan, fasilitasi atau penasehatan bagi dilakukannya
tindak pidana serius yang melibatkan kelompok kejahatan terorganisir.
C. KEWAJIBAN
LAIN YANG DIBEBANKAN KEPADA NEGARA PESERTA KONVENSI
Bentuk-bentuk kewajiban negara peserta
konvensi didasarkan bahasannya pada urutan pasal-pasal Konvensi :
1. Penetapan
tanggung jawab badan hukum (pasal 10)
2. Proses
peradilan yang layak (pasal 11)
3. Tindakan
penyitaan dan penahanan (pasal 12)
4. Jurisdiksi
(pasal 15)
5. Ekstradiksi
(pasal 16)
6. Bantuan
hukum timbal balik (mutual legal assistance)
7. Investigasi
bersama (pasal 19)
8. Teknik-teknik
investigasi khusus (pasal 20)
9. Perlindungan
saksi (pasal 24)
10. Bantuan
dan perlindungan terhadap korban (pasal 25)
11. Kerjasama
antar negara (pasal 26,27 dan 29)
12. Upaya
pemberdayaan di tingkat nasional
D. Kesimpulan
Konvensi ini di buat oleh masyarakat
internasional yang dinamakan “ladmark document” yang berguna mencegah dan
memberantas kejahatan transnasional terorganisir.
BAB IV
DAMPAK RATIFIKASI
KONVENSI MENENTANG TRANSNASIONAL ORGANIZED CRIME (TOC)
A. BERKEMBANGNYA
KEJAHATAN TRANSNASIONAL TERORGANISIR
Berkembangnya kejahatan transnasional
terorganisir dikarenakan karena kemajuan dibidang komunikasi dan teknologi yang
secara tidak langsung dan secara langsung serta membaw pengaruh tersendiri bagi
para penjahat. Untuk meencegah kendala seperti itu, adalah dengan cara
kerjasamainternasional yang efektif dari kepolisian dan bidang yudisial.
B. UPAYA
INTERNASIONAL MULTILATERAL UNTUK MEMBERANTAS KEJAHATAN TRANSNASIONAL
TERORGANISIR
Negara peratifikasi dan negara peserta
wajib mengambil tindakan kriminalisasi dalam hukum nasionalnya terhadap
tindakan yang secara umum memiliki asosiasi dengan kelompok-kelompok kejahatan
terorganisir.
C. UPAYA
PEMBERANTASAN KEJAHATAN TRANSNASIONAL DI TINGKAT REGIONAL : DIKALANGAN
NEGARA-NEGARA ASEAN
Upaya pemberantasan kejahatan
transnasional terorganisir menurut Perhimpunan Negara-negara Asia Tenggara
(ASEAN) sebagai berikut :
1. Kebijakan
ASEAN menyangkut upaya pemberantasan kejahatan transnasional
2. Badan-badan
ASEAN untuk memberantas kejahatan transnasional
3. Kerjasama
ekstra regional
D. UPAYA
PEMBERANTASAN KEJAHATAN TRANSNASIONAL DI TINGKAT NASIONAL
Tindakan yang perlu di ambil di tingkat
nasional adalah sebagai berikut :
1. Memperkuat
kerjasama antar apparat penegak hukum atau kejaksaan dan institusi lainnya,
ermasuk sector industri
2. Meningkatkan
standar-standar dan prosedur-prosedur yang dimaksudkan untuk menjamin
integritas masyarakat dan badan-badan swasta
3. Mencegah
kemungkinan penyalahgunaan prosedur tender-tender yang dilakukan otoritas
publik oleh kelompok kejahatan terorganisir
4. Mencegah
penyalahgunaan badan hukum oleh kelompok kejahatan terorganisir
5. Melakukan
evaluasi terhadap instrumen-instrumen hukum dan prakti administrasinya secara
periodik
6. Mengembangkan
kesadaran hukum masyarakat berkaitan dengan keberadaan dan ancaman munculnya
TOC
7. Meningkatkan
kerjasama dengan organisasi internasional dan regional
BAB V
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Agar konvensi – konvensi dapat berlaku efektif, maka
perlu tindakan-tindakan ratifikasi oleh negara-negara. Namun ratifikasi saja
tidak cykup, negara harus jua mengimplementasikannya. Sebagai salah satu negara
penandatanganan Konvensi TOC, Indonesia berkewajiban untuk membenahi,
memperbaiki, dan menyesuaikan hukumnya dalam rangka mencegah kejahatan
transnasional di wilayah Indonesia. Serta memperbaiki kelemahan-kelemahan dalam
peraturan perundang-undangan maupun penegakan hukum.
JIKA ADA KURANG SILAHKAN TULIS DI KOMENTAR !!!!
TERIMA KASIH.....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar