Sabtu, 13 Juni 2015

TUGAS PIDANA TRANSNASIONAL

TUGAS HUKUM PIDANA TRANSNASIONAL
BAB I

A.    PENDAHULUAN
 Intensitas hubungan internasional pada saat ini menunjukkan seakan-akan hampir tidak dikenal   bagi adanya batas-batas yang tegas antara satu negara dengan negara lain.
B.     IDENTIFIKASI MASALAH
Masalah-masalah yang akan di kaji adalah sebagai berikut :
1.      Masalah-masalah apa saja yang diatur dalam Konvensi Perserikatan Bangsa - Bangsa menentang Kejahatan Transnasional Terorganisir 2000 ?
2.      Sejauhmana kesiapan Indonesia, khususnya di bidang perarturan perundang-undangan nasionalnya, guna menfasilitasi upaya pencegahan dan pemberantasan TOC ?
3.      Pengaruh atau dampak hokum apa saja yang akan timbul jika Indonesia meratifikasi Convention against Transnational Organized Crime ?
4.      Kebijakan atau tindakan-tindakan apa saja yang perlu segeradilakukan atau dipersiapakan guna mengimplementasikan atau mengefektifkan ketentuan internatsional dalam Konvensi TOC jika Indonesia meratifikasi konvensi ini ?
C.     MAKSUD DAN TUJUAN
Untuk mengidentifikasi permasalahan-permasalahan hukum yang timbul di Indonesia meratifikasi Konvensi TOC 2000 baik yang dsebabkan implementasi konvensi maupun dalam kaitan kebijakan yang harus di ambil oleh Indonesia, baik dalam kaitan substansi hokum, sarana dan prasarana hukum, aparatur hukum dan budaya hukum masyarakat, sebagai konsekuensi dari ratifikasi konvensi.





BAB II
TINJAUAN TEORITIS :
 IMPLIKASI HUKUM DARI RATIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONAL
A.    PERJANUJIAN INTERNASIONAL
Perjanjian internasional merupakan instrument utama yang dimiliki masyarakat Internasonal untuk memprakarsai atau mengembangkan kerjasama internasional. Suatu perjanjian internasional dimaksudkkan untuk membebankan kewajiban-kewajiban yang mengikat terhadap negara-negara pesertanya
B.     MEKANISME RATIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONAL
Perlu adanya penandatanganan dan biasanya tindak ratifikasi merupakan tindakan yang dilakukan oleh kepala negara . Wewenang untuk menolak ratifikasi melekat pada kedaulatan negara, oleh karena itu menurut hukum internasional tidak ada kewajiban hukum maupu kewajiban moral untuk meratifikasi suatu perjanjian internasional.
C.     RESERVASI
Pasal 2 Konvensi Vienna mendefinisikan reservasi sebagai suatu pernyataan sepihak dengan cara apapun yang dibuat oleh suatu negara pada saat penandatanganan, meratifikasi, menerima, menyetujui atau mengaksesi suatu perjanjian internasional, dengan mana negara itu bermaksud untuk menyediakan atau mengubah akibat hukum dari penerapan ketentuan-ketentuan tertentu dari perjanjian internasional. Pada prinsipnya, suatu negara yang mengajukan reservasi hanya dapat melakukannya dengan persetujuan-persetujuan negara-negara peserta lain.                 
D.    KETENTUAN PROSEDUR RATIFIKASI DALAM KONVENSI PBB MENENTANG TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME
Dalam kesempatan karya ilmiah the United Nations Conventions Against Transnational Organized Crime, kurang lebih 126 dari 189 negara anggota PBB telah menandatangani konvensi ini selain itu sekitar 80 negara juga menandatangani dua Protocol. Konvensi ini dapat berlaku harus disahkan serta konvensi ini terbuka untuk aksesi oleh setiap negara atau suatu organisasi integrasi ekonomi regional.



BAB III
KONVENSI PBB MENENTANG KEJAHATAN TRANSNASIONAL TERORARGANISIR
(UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME)
A.    UMUM
Konvensi ini terdiri dari 41 pasal yang sangat komperehensif dan secara rinci mengatur upaya pemberantasan kejahatan transnasional terorganisir secara efektif melalui kerjasama antar negara. Konvensi ini akan berlaku sepanjang menyangkut tindakan pencegahan (prevention), penyelidikan (investigation) dan penuntutan (prosecution).

B.     KEWAJIBAN NEGARA-NEGARA PESERTA KONVENSI : KRIMINALISASI TERHADAP KEJAHATAN TERTENTU
Kriminalisasi juga harus dilakukan terhadap tindakan yang termasuk dalam kategori pengorganisasian, pengarahan, pembantuan, persekongkolan, fasilitasi atau penasehatan bagi dilakukannya tindak pidana serius yang melibatkan kelompok kejahatan terorganisir.
C.     KEWAJIBAN LAIN YANG DIBEBANKAN KEPADA NEGARA PESERTA KONVENSI
Bentuk-bentuk kewajiban negara peserta konvensi didasarkan bahasannya pada urutan pasal-pasal Konvensi :

1.      Penetapan tanggung jawab badan hukum (pasal 10)
2.      Proses peradilan yang layak (pasal 11)
3.      Tindakan penyitaan dan penahanan (pasal 12)
4.      Jurisdiksi (pasal 15)
5.      Ekstradiksi (pasal 16)
6.      Bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance)
7.      Investigasi bersama (pasal 19)
8.      Teknik-teknik investigasi khusus (pasal 20)
9.      Perlindungan saksi (pasal 24)
10.  Bantuan dan perlindungan terhadap korban (pasal 25)
11.  Kerjasama antar negara (pasal 26,27 dan 29)
12.  Upaya pemberdayaan di tingkat nasional

D.    Kesimpulan
Konvensi ini di buat oleh masyarakat internasional yang dinamakan “ladmark document” yang berguna mencegah dan memberantas kejahatan transnasional terorganisir.






BAB IV

DAMPAK RATIFIKASI KONVENSI MENENTANG TRANSNASIONAL ORGANIZED CRIME (TOC)

A.    BERKEMBANGNYA KEJAHATAN TRANSNASIONAL TERORGANISIR
Berkembangnya kejahatan transnasional terorganisir dikarenakan karena kemajuan dibidang komunikasi dan teknologi yang secara tidak langsung dan secara langsung serta membaw pengaruh tersendiri bagi para penjahat. Untuk meencegah kendala seperti itu, adalah dengan cara kerjasamainternasional yang efektif dari kepolisian dan bidang yudisial.
B.     UPAYA INTERNASIONAL MULTILATERAL UNTUK MEMBERANTAS KEJAHATAN TRANSNASIONAL TERORGANISIR
Negara peratifikasi dan negara peserta wajib mengambil tindakan kriminalisasi dalam hukum nasionalnya terhadap tindakan yang secara umum memiliki asosiasi dengan kelompok-kelompok kejahatan terorganisir.
C.     UPAYA PEMBERANTASAN KEJAHATAN TRANSNASIONAL DI TINGKAT REGIONAL : DIKALANGAN NEGARA-NEGARA ASEAN

Upaya pemberantasan kejahatan transnasional terorganisir menurut Perhimpunan Negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) sebagai berikut :

1.      Kebijakan ASEAN menyangkut upaya pemberantasan kejahatan transnasional
2.      Badan-badan ASEAN untuk memberantas kejahatan transnasional
3.      Kerjasama ekstra regional

D.    UPAYA PEMBERANTASAN KEJAHATAN TRANSNASIONAL DI TINGKAT NASIONAL
Tindakan yang perlu di ambil di tingkat nasional adalah sebagai berikut :

1.      Memperkuat kerjasama antar apparat penegak hukum atau kejaksaan dan institusi lainnya, ermasuk sector industri
2.      Meningkatkan standar-standar dan prosedur-prosedur yang dimaksudkan untuk menjamin integritas masyarakat dan badan-badan swasta
3.      Mencegah kemungkinan penyalahgunaan prosedur tender-tender yang dilakukan otoritas publik oleh kelompok kejahatan terorganisir
4.      Mencegah penyalahgunaan badan hukum oleh kelompok kejahatan terorganisir
5.      Melakukan evaluasi terhadap instrumen-instrumen hukum dan prakti administrasinya secara periodik
6.      Mengembangkan kesadaran hukum masyarakat berkaitan dengan keberadaan dan ancaman munculnya TOC
7.      Meningkatkan kerjasama dengan organisasi internasional dan regional






BAB V

PENUTUP

A.    KESIMPULAN


Agar konvensi – konvensi dapat berlaku efektif, maka perlu tindakan-tindakan ratifikasi oleh negara-negara. Namun ratifikasi saja tidak cykup, negara harus jua mengimplementasikannya. Sebagai salah satu negara penandatanganan Konvensi TOC, Indonesia berkewajiban untuk membenahi, memperbaiki, dan menyesuaikan hukumnya dalam rangka mencegah kejahatan transnasional di wilayah Indonesia. Serta memperbaiki kelemahan-kelemahan dalam peraturan perundang-undangan maupun penegakan hukum.

JIKA ADA KURANG SILAHKAN TULIS DI KOMENTAR !!!!
TERIMA KASIH.....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar